Pengertian
bisnis menurut para ahli
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjaual
barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk mendapatkan laba. Kata
bisnis berasal dari bahasa inggris yaitu busines. Dari kata dasar busi yang
yang berarti “sibuk” sibuk dalam artian mengerjakan aktivitas dan
pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Berikut pengertian bisnis menurut para ahli:
1. Griffin dan Ebert (1996)
“Business is all those activities involved in
providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian
ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan
atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang
memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan
yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima,
warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat
Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
2. Huat, T Chwee (1990)
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang
menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa
dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi
barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply
a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.
3.
Allan Afuah (2004)
“Business is the organized effort of individuals
to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies
needs. The general term business refer to all such efforts within a society or
within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan
keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang
yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan
kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
4.
Glos, Steade dan Lowry (1996)
Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang
dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan
berbagai sember daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
BENTUK-BENTUK
KEPEMILIKAN BISNIS
Terdapat
beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :
a) Perusahaan
Perseorangan
Usaha
ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara
relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya
dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan
pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab
semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
-
Pemilik bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
-
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
-
Sifat kerahasiaan perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun
dalam masalah
proses
produksi.
-
Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan
perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
-
Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi
menjadi jaminan terhadap hutang perusahaan.
-
sumber keuangan perusahaan terbatas, sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber
dana sangat tergantung pada kemampuan pemilik perusahaan saja.
-
Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik
meninggal atau terkena ganjaran hukuman penjara, maka perusahaan akan berhenti
aktivitasnya.
-
Pengelolaan manajemennya lebih kompleks sebab semua aktivitas manajemen
dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
b) Firma
(Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama
untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma
tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan
dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung
bersama-sama.
Ketentuan
mengenai firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal
16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
-
Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Anggota tidak
boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari
anggota lain.
-
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut
masih hidup.
-
Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab
jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka
kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
-
Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh
bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil
Kebaikan
Firma (Fa)
-
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para
anggota.
-
Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian.
-
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
Kelemahan
Firma (Fa)
-
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan,
kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutan firma.
-
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh
anggota yang lain.
-
Kelangsungan perusahaan tidak menentu, sebab jika salah satu anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, secara otomatis firma
menjadi bubar.
c) Perseroan
Komanditer (CV)
Perseroan
komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV)
dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai
dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk
badan usaha perseorangan.
Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu
pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu
komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan
sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan
Perseroan Komanditer
-
Pendiriannya relatif mudah
-
Kemampuan manajemennya lebih besar
-
Mudah memperoleh kredit
-
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
-
Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kelemahan
Perseroan Komanditer
-
Tanggung jawab tidak terbatas
-
Kelangsungan hidup tidak terjamin
-
Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
d) Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV),
adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri,
yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para
pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa
saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih
saham.
Para
pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
sebesar modal yang disetorkan.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
-
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-
Terbatasnya tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan
pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
-
Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
-
Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan
perluasan-perluasan usaha
-
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien
Kelemahan
Perseroan Terbatas
-
Biaya pendiriannya relatif mahal
-
Rahasia tidak terjamin
-
Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
e) Perseroan
Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO
ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN
mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan
PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan maksimum dengan menggunakan
faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan
Negara menjadi PERSERO adalah :
-
Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
-
Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
-
Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Ciri
Pokok PERSERO
-
Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
-
Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
-
Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan
seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Juga
dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
-
Tidak memiliki fasilitas negara.
-
Pimpinan dipegang oleh direksi.
-
Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
-
Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada
banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.
Syarat-syarat
berdirinya PERSERO
-
Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara
faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
-
Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO
dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan
negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
-
Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara
-
Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha.
f) Perusahaan
Negara Umum (PERUM)
Tujuan
dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak
diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember
1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk
melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi
masyarakat.
Pihak
swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki
oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas
segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
g) Perusahaan
Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan
usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk
kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi
efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan
bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.
Seluruh
karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum
publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai
pemerintah
h) Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah
daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan
Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk
membangun daerah itu sendiri.
Kepengurusan
Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.
i) Koperasi
Koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Prinsip
Koperasi
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
Ciri
Koperasi
-
Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
-
Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
-
Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan
anggota
-
Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
-
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
-
Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi
terhadap pihak lain
-
Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan
Koperasi
Menurut
bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
-
Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa.
-
Koperasi Konsumsi
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok
bagi para anggotanya.
-
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para
anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
-
Koperasi Serba Usaha
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka
ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.
j) Bentuk
– bentuk perusahaan yang lain :
- Joint
venture (patungan)
Bentuk
ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan
ekonomi yang lebih padat.
- Trust
Trust adalah gabungan beberapa
perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah
meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah
perusahaan yang besar.
- Holding
Company
Holding
Company terjadi
apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian
membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi
pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company.
-
Sindikat
Sindikat
adalah suatu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus
dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual
barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
-
Kartel
Kartel
merupakan suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah
suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri,
mempunyai kedudukan sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang
telah dibuat.
-
Yayasan
Pada
umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk
usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan
masing-masing anggota.
-
Perusahaan Asuransi
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tertentu.
- Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan
pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha(Lessee)
selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk
membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang
berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar